Layanan Kelurahan
Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap di loket.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
Proses administrasi dan entry data sistem.
Dokumen selesai ditandatangani dan diserahkan ke pemohon.
Pelayanan Surat Pengantar & Rekomendasi
Pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
Pemeriksaan kelengkapan data pendukung dari RT/RW.
Penandatanganan oleh Pejabat berwenang (Lurah/Seklur).
Penomoran surat dan penyerahan kepada warga.
Layanan PPID
Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengisi formulir (Online/Offline) permohonan informasi.
Petugas PPID melakukan registrasi dan pemberian tanda bukti.
PPID mengumpulkan informasi dari bidang terkait.
Pemberian jawaban informasi maksimal 10 hari kerja.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID.
Atasan PPID memproses dan melakukan verifikasi keberatan.
Penyampaian tanggapan atas keberatan maksimal 30 hari kerja.
Penyelesaian melalui Komisi Informasi jika sengketa berlanjut.
English