Lembaga Rukun Warga (RW)

Kelurahan Tambakharjo • Kota Semarang

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2025

Profil Lembaga

Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat. RW berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan.

Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025, RW ditetapkan oleh Lurah untuk membantu penyelenggaraan tugas pelayanan publik di lingkungan setempat.

Tugas Pokok

Membantu Lurah dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan.
Mendorong partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.
Pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat lingkungan.
Penyampaian aspirasi warga kepada Pemerintah Kelurahan.

Fungsi Lembaga

  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.
  • Wadah komunikasi dan mediasi permasalahan antar warga.
  • Koordinasi kegiatan antar Rukun Tetangga (RT).
  • Pendukung pelaksanaan program strategis pemerintah daerah.
  • Fasilitator pembangunan sosial kemasyarakatan.

Struktur Organisasi

Ketua RW
Sekretaris
Bendahara

Seksi-Seksi Bidang:

Pemerintahan Pembangunan Kessos Keamanan

Landasan Hukum

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  3. Keputusan Lurah Tambakharjo tentang Penetapan Pengurus Rukun Warga.

RUKUN WARGA (RW) KELURAHAN TAMBAKHARJO
Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
© 2026 Administrasi Lingkungan Kelurahan

Lapor Semar WhatsApp Savira