Lembaga Rukun Tetangga (RT)
Kelurahan Tambakharjo • Kecamatan Semarang Barat
Pilar Terdepan Pelayanan Berdasarkan Perwal No. 1 Tahun 2025
Profil Lembaga RT
Rukun Tetangga (RT) merupakan unit terkecil dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dibentuk melalui musyawarah mufakat warga setempat. RT berfungsi sebagai jembatan langsung antara warga dengan Pemerintah Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025, RT berperan aktif dalam sinkronisasi data kependudukan dan pemberdayaan partisipasi masyarakat di lingkup rukun tetangga.
Tugas Pokok RT
Membantu administrasi kependudukan (Surat Pengantar/Keterangan).
Melaksanakan pendataan warga secara periodik dan mutasi penduduk.
Menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Menggerakkan swadaya masyarakat dan budaya gotong royong.
Menyalurkan aspirasi dan keluhan warga ke tingkat RW/Kelurahan.
Fungsi Strategis
- Wadah komunikasi dan silaturahmi antar warga lingkungan.
- Penggerak partisipasi aktif warga dalam pembangunan kelurahan.
- Koordinator kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di tingkat lokal.
- Pendukung utama pelaksanaan program pemerintah pusat maupun daerah.
- Mediator pertama dalam penyelesaian permasalahan sosial antar tetangga.
Struktur Pengurus
Ketua RT
Sekretaris
Bendahara
Seksi Bidang (Opsional):
Keamanan
Pembangunan
Kesehatan/Sosial
Kebersihan
*Susunan pengurus ditetapkan melalui Keputusan Lurah berdasarkan hasil musyawarah warga.
Landasan Hukum
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
- Instruksi Wali Kota Semarang terkait Tertib Administrasi Kependudukan.
English