Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Kelurahan Tambakharjo • Berlandaskan Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2025
Eksistensi & Peran Strategis
LKK di Kelurahan Tambakharjo berperan sebagai Mitra Strategis Pemerintah Kota Semarang dalam menggerakkan partisipasi publik. Sesuai regulasi terbaru, LKK berfungsi mengonsolidasikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan (Musrenbang) serta memperkuat kohesi sosial melalui semangat gotong royong.
Ditetapkan Pada
2 Januari 2025
2 Januari 2025
Status Regulasi
Perwal Aktif
Perwal Aktif
Struktur & Masa Jabatan
| Jenis Lembaga | Fungsi Utama | Masa Bakti |
|---|---|---|
| RT / RW | Pelayanan Adminduk & Kerukunan | 5 Tahun |
| PKK | Kesejahteraan Keluarga | 5 Tahun |
| Karang Taruna | Pembinaan Pemuda | 5 Tahun |
| LPMK | Pembangunan Partisipatif | 5 Tahun |
| Posyandu | Kesehatan Dasar | 5 Tahun |
Alur Pembentukan
1
Musyawarah Mufakat
Pertemuan unsur warga untuk memilih pengurus.
Pertemuan unsur warga untuk memilih pengurus.
2
Verifikasi Berkas
Pemeriksaan persyaratan oleh pihak Kelurahan.
Pemeriksaan persyaratan oleh pihak Kelurahan.
3
Legalitas SK
Penerbitan SK Lurah sebagai landasan hukum.
Penerbitan SK Lurah sebagai landasan hukum.
Kriteria Pengurus
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penduduk Kelurahan Tambakharjo
- Loyalitas & Dedikasi Sosial Tinggi
- Bukan Pengurus Partai Politik
Sumber Pendanaan
Operasional LKK dikelola secara transparan melalui sumber:
APBD Kota
Swadaya Murni
Hibah Sah
English